Ditemukan 2 data
17 — 8
YOSEFINA BLEGUR vs SEMUEL WAANG, Cs.
PUTUSANNOMOR: 24/PDT/2012/PTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :YOSEFINA BLEGUR, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta,alamat RT. 03 / RW. 02, Kelurahan Mutiara,Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, semulasebagai Tergugat II sekarangPembanding;MELAWANSEMUEL WAANG, Umur 56 tahun, Agama Kristen Protestan, PekerjaanGuru
28 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YOSEFINA BLEGUR, tersebut;
YOSEFINA BLEGURMelawanSEMUEL WAANGDanSTEFANUS BERE
Pengadilan Tinggi) telah salah dalammenerapkan hukum;Hal. 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 88 K/Pdt/2013Bahwa setelah dilakukan penelitian dengan saksama, ternyata telah terbukti tidakada Akta Jual Beli antara Penggugat dengan pihak Tergugat sebagaimana pengakuanPenggugat, sehingga haruslah alasan kasasi dapat dibenarkan dan gugatan harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat, bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi YOSEFINA
BLEGUR, dan membatalkan Putusan Pengadilan TinggiKupang Nomor 24/PDT/2012/PT KPG, tanggal 22 Juni 2012 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Kalabahi Nomor 3/Pdt.G/2011/PN Klb, tanggal 9 Agustus 2011 sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimanayang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah,maka Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan;Memperhatikan UndangUndang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:e Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YOSEFINA BLEGUR,tersebut;e Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 24/PDT/2012/ PTKPG, tanggal 22 Juni 2012 yang menguatkan Putusan